Pengawasan DPRD, Audit BPK RI dan Tumpukan Berkas Pengawasan

Ide dari tulisan ini karena saat ini seolah2 DPRD tidak bisa menindaklanjuti hasil dari fungsi pengawasan mereka, fungsi pengawasan DPRD lebih mirip untaian kata yang indah tetapi tidak memiliki kekuatan atau tidak bisa dilaksanakan. Dan juga sepertinya fungsi pengawasan DPRD tidak ada kaitannya dengan proses pemeriksaan BPK. Benarkah hal tersebut???

Pasal 292 & 343 UU 27/2009, DPRD provinsi/kab/kota mempunyai fungsi:

  • legislasi;
  • anggaran; dan
  • pengawasan; Ketiga fungsi dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di provinsi/kab/kota

Pasal 293 dan 344 UU 27/09 : DPRD provinsi/kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang: melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi/kabupaten/kota.

Hal ini merupakan suatu penegasan bahwa tugas dan wewenang DPRD adalah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) provinsi/kabupaten/kota.

Terkait pengawasan DPRD, PP 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada :

  • Pasal 2  menyatakan DPRD mempunyai fungsi Pengawasan. Fungsi pengawasan diwujudkan dalam mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan APBD, dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah.
  • Pasal 3 (c). DPRD mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
  • Pasal 13 (6). Pernyataan pendapat DPRD atas penjelasan tertulis kepala daerah dijadikan bahan untuk DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan untuk kepala daerah dijadikan bahan dalam penetapan pelaksanaan kebijakan. Pasal ini terkait dengan Hak Interpelasi DPRD. Memang Hak interpelasi DPRD diatur 3 Pasal dengan keseluruhan ayat sebanyak 15 ayat. Tetapi benarkah Hak Interpelasi ini justru pernah digunakan?
  • Pasal 49 (c). Komisi mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi;
  • Pasal 49 (h). Komisi mempunyai tugas mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat;
  • Pasal 64 (5). Masa reses dipergunakan oleh anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok untuk mengunjungi daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi masyarakat. Jadi dapat diartikan proses menyerap aspirasi termasuk kategori “pengawasan”. Karena dalam prakteknya dalam  reses akan mendapatkan masukan dari masyarakan terkait penyelenggaraan pemerintahan baik yang sudah, sedang maupun yang akan dijalankan.

Bila dilihat dari sifatnya, fungsi pengawasan DPRD diatas sebagian dijalankan dalam kerangka preventif atau pencegahan. Misalnya melalui rapat kerja dan rapat dengar pendapat dan reses. Artinya jika DPRD menemukan tanda2 ketidaksesuain antara perencanaan penganggaran dengan pelaksanaan maka fungsi DPRD bisa dilaksanakan.

Tetapi, bagaimana jika Komisi sudah melakukan rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan SKPD terkait tetapi tidak ada perubahan dan perbaikan pelaksanaan kegiatan? Apakah langsung dengan menggunakan Hak DPRD??

Dari uraian diatas dapat ditegaskan bahwa DPRD memang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, dan (hasil pengawasan) dapat ditindaklanjuti melalui hak DPRD, khususnya hak interpelasi. Tetapi sejauh ini hak interpelasi jarang digunakan ato kurang efektif karena terkesan hak tersebut lebih ke arah “menjatuhkan” kepala daerah.

Jika dimisalkan dengan metode pengawasan secara umum, tindak lanjut hasil pengawasan bisa berbentuk ringan, sedang ato berat. Yang terjadi saat ini seolah2 hasil pengawasan DPRD hanya dari ringan (rapat kerja dan dengar pendapat) langsung ke berat (penggunaan hak DPRD).

Sekarang kita lihat bagaimana proses dan hasil pemeriksaan BPK ke DPRD. Pasal 21 UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyatakan :

(1) Lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya.

(2) DPRD meminta penjelasan kepada BPK dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan.

(3) DPRD dapat meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.

(4)  DPRD dapat meminta Pemerintah untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (3)

UU 15/2004 secara tegas menyatakan bahwa hubungan pemeriksaan BPK dengan DPRD adalah KETIKA PROSES PEMERIKSAAN ITU SENDIRI SUDAH SELESAI. Jadi DPRD tidak bisa melakukan “koordinasi/komunikasi” kepada BPK ketika “proses pemeriksaan sedang berjalan”.

Jika dilihat dari jadwal/waktu pelaksanaan pengawasan DPRD dan pemeriksaan BPK, yang pasti pengawasan DPRD lebih dahulu dilaksanakan dibandingkan dengan pemeriksaan BPK.

Padahal alangkah baiknya jika  tindak lanjut hasil hasil pengawasan DPRD dapat digunakan sebagai bahan/data utama oleh BPK dalam melakukan audit rutin (bukan dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan bukan dalam melakukan pemeriksaan lanjutan).

Walopun PP 16/2010 telah mengatur Pengawasan DPRD, tetapi masih banyak hal yang belum diatur secara detail, idealnya memang PP tidak mengatur secara detail, tetapi tindak lanjut dari PP tersebut harus dibuat lebih detail.

Artinya ketika DPRD menyusun Tatib DPRD mereka harus membuat  secara detail. Dan alangkah baiknya jika aturan itu juga mengatur hubungan pengawasan DPRD dengan lembaga lain, termasuk dengan BPK.

Terkait dengan judul diatas, jika fungsi pengawasan DPRD sudah dijalankan dan tidak/belum ada perbaikan dari SKPD, dapatkah hasil pengawasan DPRD tersebut diberikan kepada/ digunakan oleh Auditor BPK untuk audit dalam kerangka audit rutin? Bukankah BPK terkadang juga menggunakan data hasil pemeriksaan BPKP maupun Bawasda?

Memang, dalam pelaksanaan pemeriksaan BPK sudah memiliki mekanisme dan prosedur tersendiri. Tetapi adakah mekanisme tersebut seiring dan sejalan dengan fungsi pengawasan DPRD?

Kalau tidak digunakan bisa jadi hasil pengawasan DPRD akan menjadi tumpukan berkas.

Ato justru sebaliknya, DPRD sendiri yanng tidak/belum membuat “hasil” dari fungsi pengawasan???

Referensi:

  1. UU 15/2004
  2. UU 27/2009
  3. PP 16/2010

semoga manfaat

riris prasetyo, m.kom / 0811  184 172

peminat politik lokal, DPRD dan pengelolaan pengelolaan keuangan daerah.

blog : https://dewandaerah.wordpress.com, membangun DPRD, membangun daerah


One Comment

  1. Andi Mappintjara
    Posted Oktober 20, 2011 at 12:17 am | Permalink | Balas

    Bagaimana dengan Juknis UU No 27 Tahun 2009

Tinggalkan Balasan ke Andi Mappintjara Batalkan balasan