DPRD Pejabat Daerah (bag 2)

Budi:……

Joker: …..

………….

Budi: Jok, apa implikasinya ketika DPRD adalah pejabat daerah? khususnya terkait dengan hak dan kewajibannya?

Joker: yang pasti sampai saat ini, Desember 2014, hal itu belum diatur lebih lanjut. Terkait dengan hak dan kewajibannya, ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, sebagaimana di Pasal 123, 177  UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan Pimpinan dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota mempunyai hak protokoler. Juga di Pasal 124, 178  UU 23/2014, Pimpinan dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota mempunyai hak keuangan dan administratif, juga akan diatur dengan peraturan pemerintah.

Artinya, terkait hak dan kewajiban DPRD sebagai pejabat daerah akan diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut.

Budi: Kira2 apa haknya sama dengan DPR RI sebagai Pejabat Negara?

Joker: kalau itu sepertinya tidak akan sama persis. Kalau sama persis Sekalian saja DPRD disebut saja sebagai Pejabat Negara? Tapi paling tidak, dengan UU 23/2014 ini, status DPRD menjadi semakin jelas, yaitu sebagai Pejabat Daerah.

Budi: bagaimana dengan UU 17/2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ato dikenal dengan UU MD3 yang mengatur juga tentang DPRD?

Joker: ada yang harus diketahui oleh DPRD dan masyarakat, bahwa Pasal 409 huruf d UU 23/2014, menyatakan Pasal 1 angka 4, Pasal 314 sampai dengan Pasal 412, Pasal 418 sampai dengan Pasal 421 UU 17/2014 tentang MD3 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Lebih jelasnya adalah, Pasal 314-362 itu BAB V DPRD PROVINSI dan Pasal 363-412 itu BAB VI DPRD KABUPATEN/KOTA, sedangan Pasal 418-421 itu mengatur Sistem Pendukung DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dimana didalamnya mengatur terkait Sekretariat dan  Kelompok Pakar atau Tim Ahli.

Budi: Jadi, UU 17/2014 sudah tidak menjadi UU MD3 dong? Jadinya UU MD2.

Joker: secara substansi pengaturan betul, kalo UU 17/2014 sudah tidak mengatur lagi DPRD, tetapi secara legal formal judulnya masih tetap UU tentang MD3.

Budi: apa arti dari dicabutnya pengaturan DPRD di UU 17/2014? Apa pengaturan DPRD sebelumnya juga diatur dalam UU MD3?

Joker: memang sebelumnya DPRD diatur dalam UU MD3. Dahulu, UU MD3  dikenal sebagai Susduk. UU Susduk pertama kali lahir adalah UU 16/1969 tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sudah beberapa kali direvisi, dan terakhir menjadi UU 5/1995.

Selanjutnya, UU 16/1969 dan revisinya, diganti dengan UU 4/1999 tentang Susduk MPR, DPR dan DPRD. Selanjutnya UU 4/1999 diganti dengan UU 22/2003 tentang Susduk MPR, DPR dan DPRD. UU 22/2003 diganti dengan UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Sejak saat itu dikenal dengan UU MD3. Dan terakhir UU 27/2009 diganti dengan UU 17/2014 tentang MD3. Sangat mungkin revisi atau pengganti UU 17/2014 nanti disebut dengan UU MD2.

Budi: terus, apa arti dicabutnya pengaturan DPRD di UU 17/2014? Kenapa pengaturan DPRD hanya ada di UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah?

Joker: artinya DPRD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Jadi, sejak UU 23/2014, status DPRD semakin jelas, karena DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, maka DPRD diberi status Pejabat Daerah.

Budi: Jok, pertanyaanku yang tadi belum dijawab, apa implikasinya ketika DPRD adalah pejabat daerah? khususnya terkait dengan hak dan kewajibannya?

Joker: jawabnya nanti kalo PP yang mengatur hak protokoler pimpinan dan anggota DPRD dan PP yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD ditetapkan Presiden Jokowi. Dan aku yakin mbah google juga belum tahu….

Budi: Terima kasih Jok, semoga tetangga yang menjadi anggota DPRD, kedepan semakin semangat menjadi yang terhormat. Jok, kenapa kamu bisa banyak tahu tentang Dewan?

Joker: Karena berteman dengan mbah google Bud dan aku menjadi kelompok pakar atau tim ahli. Dan bukan menjadi  ahli tim. Ok Bud, aku jalan duluan ya…..

semoga manfaat

riris prasetyo, m.kom / 0811  184 172

peminat politik lokal, DPRD dan pengelolaan pengelolaan keuangan daerah.

blog : https://dewandaerah.wordpress.com, membangun DPRD, membangun daerah

Tinggalkan komentar