Tranformasi dan Perubahan Bentuk Perjalanan Dinas DPRD dalam Negeri

 

Pada dasarnya perjalanan dinas DPRD dapat dikategorikan menjadi 2:

  1. Perjalanan dinas dalam negeri; dan
  2. Perjalanan dinas luar negeri.

Sekedar tambahan, bahwa perjalanan dinas luar negeri di atur dalam:

  1. Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perjalanan Ke Dinas Luar Negeri; dan
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri Bagi Pejabat/Pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pimpinan serta Anggota DPRD.

Kembali ke pokok bahasan, apakah Perjalanan Dinas DPRD berdasarkan PMK 45/2007, PMK 62/2007 dan PMK 07/2008?

Untuk bisa menjawab pertanyaan diatas, harus dibedakan dengan tegas antara dasar regulasi pelaksanaan perjalanan dinas dalam daerah yang bersumber dari APBD dan dasar regulasi perjalanan  bagi DPRD. Sebab DPRD menggunakan sumber keuangan yang berasal dari APBD.

Klo kita perhatikan pasal 22 ayat (1)  PMK 45/2007 tentang PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP, disana berbunyi Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku untuk perjalanan dinas dalam negeri yang dibiayai dari APBN yang belum diatur dengan ketentuan yang lebih tinggi dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Artinya apa? Disana dengan jelas dinyatakan bahwa PMK 45/2007 hanya berlaku untuk perjalanan dinas yang keuangannya berlaku dari APBN dan bagi Pejabat Negara (Kepala Daerah).

Sebab menurut Pasal UU 43/1999  tentang Pokok-pokok Kepagawaian, DPRD bukanlah pejabat negara. Jadi DPRD tidak mengikuti aturan PMK tersebut.

Berikut  bagan untuk mempermudah masa berlakunya perjalanan dinas dalam negeri yang bersumber dari APBD, kecuali Kepala Daerah.

Kementerian Dalam Negeri pernah menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 172 Tahun 1974 tentang Perjalanan Dinas, selanjutnya direvisi dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 1990 tentang Perjalanan Dinas  Dalam Negeri. Dimana pemerintah daerah dalam pelaksanaan perjalanan dinasnya berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Tersebut.

Tahun 2003 Kementeri Keuangan mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 7 Tahun 2003 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri. Karena ada perubahan organisasi Departemen Dalam Negeri saat itu, KMK ini digunakan dasar perjalanan dinas dalam negeri bagi pemerintah daerah.

Padahal KMK tersebut terbit karena pelaksanaan Pasal 33 Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan disana disebutkan dengan jelas bahwa KMK 7/2003 diperuntukkan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap.

Artinya, KMK terbut belaku untuk keuangan yang bersumber dari APBN bukan APBD; kedua, bagi PNS Pusat dan Pegawai Tidak Tetap Pusat yang dibiayai dari APBN. KMK 7/2003 sempat dipakai dasar dalam pelaksanaan perjalanan dinas di Pemda dari tahun anggaran 2004-2007.

Khusus TA 2007, hal ini diamanahkan dalam Permendagri 26/2006 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2007 bahwa Standar biaya perjalanan dinas yang ditetapkan dalam peraturan kepala daerah agar mempedomani Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/KMK.02/2003 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap.

Bila dilihat berdasarkan tempusnya, yakni TA 2007, penggunaan KMK 7/2003 sebagaimana diamanahkan oleh Permendagri 26/2006 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2007 terdapat suatu keanehan, sebab pada akhir tahun 2005 sudah terbit PP 58/2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana pada Pasal 39 PP 58/2005 dinyatakan bahwa penyusunan anggaran berdasarkan prestasi kerja, dan prestasi kerja tersebut  berdasarkan standar satuan harga ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Sedangkan perjalanan dinas termasuk bagian dari standar satuan harga yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.

Akhirnya TA 2008 pada KMK 7/2003 tidak digunakan lagi, hal ini sebagai mana di amanahkan dalam Permendagri 30/2007 tentang Pdoman PenyusunanAPBD 2008. Ditegaskan bahwa Standar biaya perjalanan dinas ditetapkan dengan keputusan kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pada tahun anggaran 2008 belum ditegaskan apakah Pemda harus menggunakan at cost (pengeluaran riil) ataukah lumpsum (uang yang dibayarkan sekaligus untuk semua biaya). Walaupun untuk tahun anggaran 2008 untuk keuangan yang bersumber dari APBN sudah menggunkan sistem at cost, hal ini sesuai dengan  PMK 45/2007.

PMK 45/2007 dalam waktu beberapa bula direvisi menajdi PMK 62/2007 dan tahun 2008 direvisi lagi menjadi PMK 7/2008. Yang menarik dari terbitnya PMK 7/2008 adalah adanya uang representatif bagi eselon I dan II.

TA 2009 dan 2010 Standar satuan harga untuk biaya perjalanan dinas ditetapkan dengan keputusan kepala daerah sebagaimana dimanatkan dalam Pasal 39 ayat (3)

PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam keputusan kepala daerah tersebut juga diatur pendekatan penetapan biaya perjalanan dinas, baik lumpsum maupun at cost yang disesuaikan dengan sistem akuntabilitas/ pertanggungjawaban keuangan yang dianut.

Dalam rangka memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah, maka pada TA 2011, pemerintah daerah secara bertahap perlu meningkatkan Akuntabilitas penggunaan dana perjalanan dinas melalui penerapan penganggaran dan pelaksanaan perjalanan dinas berdasarkan prinsip kebutuhan nyata ( at cost) dan dihindari adanya penganggaran yang bersifat “paket”. Standar Komponen dan satuan harga perjalanan dinas ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

Hampir sama dengan TA 2011, untuk tahun anggaran 2012 dipertegas lagi bahwa secara bertahap (at cost) sekurang-kurangnya untuk pertanggungawaban biaya transport

SE MDN No. 188.31/006/BAKD tgl 4 Januari 2006 perihal Tambahan Penjelasan Terhadap PP 37/2005 tentang perubahan atas PP 24/2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD menyatakan Biaya perjalanan dinas tidak dibenarkan diberikan dalam bentuk uang paket tetapi berdasarkan kegiatan yang besarnya disesuaikan dengan perjalanan dinas pegawai negeri sipil tingkat A yang ditetapkan oleh kepala daerah

Pasal 25(3) PP 37/2006 ttg KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA menyatakan Belanja perjalanan dinas yaitu belanja perjalanan Pimpinan, dan Anggota DPRD dalam rangka melaksanakan tugasnya atas nama lembaga perwakilan rakyat daerah baik di dalam daerah maupun ke luar daerah yang besarnya disesuaikan dengan standar perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil Tingkat A yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.

 

Pertanyaan selanjutnya, standar perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil Tingkat A itu di Pemda itu untuk siapa? Biasanya untuk Sekretaris Daerah, dan terkadang termasuk untuk eselon II.

Artinya, perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD DISESUAIKAN dengan standar perjalanan dinas Sekretaris Daerah dan/atau eselon II.

 

semoga manfaat

riris prasetyo, m.kom / 0811  184 172

peminat politik lokal, DPRD dan pengelolaan pengelolaan keuangan daerah.

blog : https://dewandaerah.wordpress.com, membangun DPRD, membangun daerah

 

 

3 Comments

  1. juni nabila
    Posted Januari 12, 2012 at 2:15 pm | Permalink | Balas

    Pak….dengan keluarnya peraturan mentri keuangan no.100/PMK.02/2010 tentang standar biaya….dapatkah diterapkan di APBD kota/kabupaten atau provinsi?…apakah akan ada dampak secara hukum apabila kita tdk mengacu PMK tersebut dlm penyusunan perwal kita….?pasalnya perjalanan dinas kita(DPRD kota bandung)dlm thn anggaran 2012 ini akan mengacu PMK tersebut….thanks….kota bandung….urgent….

  2. juni nabila
    Posted Januari 12, 2012 at 2:18 pm | Permalink | Balas

    Membaca pemaparan bapa diatas bahwa sudah jelas kalau perwal kita mengacu pada permenkeu no.100/PMK.02/2010….adalah salah kaprah….dan ini cukup membuat kami(anggota dewan)gelisah….

    • juni nabila
      Posted Januari 12, 2012 at 2:20 pm | Permalink | Balas

      Kami sangat membutuhkan penjelasan dan pandangan bapak akan halll tersebut….terima kasih sebelumnya….

Tinggalkan Balasan ke juni nabila Batalkan balasan