Keuangan DPRD pada UU 27/2009

  1. Bagaimana implikasi kedudukan keuangan DPRD (PP 24/2004 dan revisinya) terhadap terbitnya UU 27/2009? Apakah ada perubahan?
  2. Pada pasal 299(i) dan pasal 350(i) UU 27/2009 menyatakan bahwa Anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota mempunyai hak: keuangan dan administratif.
  3. Selanjutnya hal tersebut diatas dipertegas pada Pasal 317 dan Pasal 368 pada UU yang sama pada paragraf Hak Keuangan dan Administratif : (1) Pimpinan dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota mempunyai hak keuangan dan administratif; (2) Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota diatur dengan peraturan pemerintah. (3) Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, pimpinan dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota berhak memperoleh tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan daerah. (4) Pengelolaan keuangan dan tunjangan dilaksanakan oleh sekretariat DPRD provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan peraturan pemerintah.
  4. Berdasarkan point diatas ada beberapa hal menarik yang kita peroleh dari Pasal 317 dan Pasal 368 :
    • Judul paragraf “Hak Keuangan dan Administratif”, apakah ini berarti akan mengubah judul PP yang selama ini mengatur kedudukan keuangan DPRD yaitu PP 24/2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sebab judul PP 24/2004 ini sesuai dengan Pasal 101 ayat(3) UU 22/2003 yang menyatakan Kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diatur dengan peraturan pemerintah. Kita lihat nanti apakah judul PP tersebut akan berganti sesuai dengan UU  27/2009.
    • Berdasarkan ayat (1) dan (3)  Pasal 317 dan Pasal 368 UU 27/2007 tersebut “penghasilan” DPRD dapat dibedakan menjadi 2 hal utama : HAK KEUANGAN dan TUNJANGAN. Selanjutnya, apakah jenis dan besaran hak keuangan dan tunjangan yang selama ini diatur PP 24/2004 juga akan berubah? Apakah hanya sekedar mengganti judul PP saja?
    • Berdasarkan ayat (3)  Pasal 317 dan Pasal 368 UU 27/2007 tersebut “berhak memperoleh tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan daerah”, apa arti KEMAMPUAN DAERAH? Bagaimana mengukur kemampuan daerah?
  5. Sambil menunggu terbitnya matahari yang cerah tiap hari, kita tunggu terbitnya PP amanah dari UU 27/2009 tersebut.

https://dewandaerah.wordpress.com, managed by :

riris prasetyo/ 0811 184 172

peminat politik lokal,  penguatan DPRD, keuangan daerah dan pengelolaan kekayaan daerah.

3 Comments

  1. wakidi
    Posted Februari 16, 2010 at 9:32 am | Permalink | Balas

    pp ini penting, dan sebaiknya nanti isinya lebih detail untuk menghidari multi tafsir, yang berakibat pada kesalahan pemda dalam memberikan tunjangan kepada DPRD

  2. mohammed
    Posted April 6, 2010 at 9:44 am | Permalink | Balas

    hak keuangan administratif dprd
    karangan Fakhty zam zam

  3. Posted Agustus 2, 2010 at 3:25 am | Permalink | Balas

    Setuju, mas. Mari kita menunggu “PP tentang Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota”.
    Namun, perlu dipertegas apakah PP ini merupakan perubahan kesekian terhadap PP No.24/2004 tersebut atau memang PP yang terlepas dari bayang-bayang PP 24 yang persoalannya memang tak pernah tuntas.

Tinggalkan komentar