Tag Archives: keuangan dprd

Mengapa PP kedudukan keuangan DPRD “selalu” direvisi?

  1. Sejak tahun 2000 hingga 2010 regulasi yang mengatur penghasilan (keuangan dan tunjangan)  DPRD sudah 5 kali revisi, sebagai perbandingan dengan rentang waktu yang sama penghasilan (keuangan dan tunjangan)  Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah baru 1 kali dan hingga kini belum di revisi.
  2. Berikut beberapa alasan dalam melakukan revisi regulasi yang mengatur penghasilan (keuangan dan tunjangan)  DPRD:
    • Pada konsideran “Menimbang” PP 110/2000 “bahwa berdasarkan Pasal 39 Undang-undang Nomor 4 tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD…” dan “berdasarkan Pasal 78 Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah..”.
    • Pada konsideran “Menimbang” PP 24/2004 “bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 ayat (3) Undang- undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD…”.
    • Pada konsideran “Menimbang” PP 37/2005 “bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan adanya perbedaan penafsiran beberapa ketentuan dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…”.
    • Pada konsideran “Menimbang” PP 37/2006 “bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan untuk penyesuaian penganggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah…..”.
    • Pada konsideran “Menimbang” PP 21/2007 “bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan menciptakan kondisi sosial ekonomi negara yang baik dan seimbang….”.
  3. Berdasarkan hal tersebut diatas, ada beberapa point penyebab regulasi (PP) yang mengatur penghasilan (keuangan dan tunjangan)  DPRD direvisi, yaitu :
    • Terbitnya UU tentang Susunan dan Kedudukan DPRD.
    • Terbitnya UU tentang Pemerintahan Daerah.
    • adanya perbedaan penafsiran beberapa ketentuan dalam  Peraturan Pemerintah tentang keuangan DPRD
    • dalam rangka mendorong peningkatan kinerja DPRD
    • penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah tentag Pengelolaan Keuangan Daerah.
  4. Hal yang menarik dari revisi tersebut adalah hampir semua revisi memberikan “tambahan” penghasilan (keuangan dan tunjangan) DPRD dan hanya pada PP 21/2007 terjadi “pengurangan” pada DO Pimpinan DPRD menjadi BPO Pimpinan DPRD.
  5. Pertanyaan selanjutnya, apakah bila  UU yang mengatur DPRD, UU yang mengatur Pemerintahan Daerah dan PP tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di revisi, dengan sendirinya PP yang mengatur penghasilan (keuangan dan tunjangan)  DPRD juga direvisi? Dan apakah dalam revisinya akan ada “tambahan” penghasilan (keuangan dan tunjangan) DPRD?  Dan apakah ini akan sebanding dengan akuntabilitas dan/atau kinerja DPRD?
  6. Gambar  : PP Kedudukan Keuangan DPRD dan revisinya.

Referensi :

  1. UU 4/1999
  2. UU 22/1999
  3. UU 22/2003
  4. UU 32/20004
  5. UU 27/2009
  6. PP 109/2000
  7. PP 110/2000
  8. PP 24/2004
  9. PP 37/2005
  10. PP 37/2006
  11. PP 21/2007

https://dewandaerah.wordpress.com, managed by :

riris prasetyo/ 0811 184 172

peminat politik lokal,  penguatan DPRD, keuangan daerah dan pengelolaan kekayaan daerah.