Archive for Desember 25, 2011

Pengawasan DPRD, Audit BPK RI dan Tumpukan Berkas Pengawasan (2)

 

 

Ide dari tulisan ini karena masukan dari Pimpinan saya yang sekarang beliau masih mempunyai komitmen dikeuangan daerah. Beliau telah meletakkan dasar-dasar ilmu keuangan daerah dan dasar dalam meniti karier. Terima Kasih Pak Phompy semoga berkah dan sehat selalu. Tulisan ini lebih tepatnya koreksi dari tulisan sebelumnya daripada kelanjutan tulisan sebelumnya.

Permasalahan yang mendasar terkait fungsi pengawasan DPRD dan Pemeriksaaan BPK adalah, dapatkah hasil pengawasan DPRD digunakan sebagai “data/masukan/pertimbangan” ke BPK dalam melaksanakan pemeriksaan di Pemerintah Daerah?

Misalnya: dalam melaksanakan fungsi pengawasan, Komisi di DPRD menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan dengan perencanaan suatu kegiatan A, B, C, D, E di beberapa SKPD. Selanjutnya, dapatkah hasil pengawasan DPRD tadi diberikan kepada BPK saat pelaksanaan pemeriksaan? Kalo bisa apa dasar hukumnya? Dan bagaimana mekanismenya?

Sebab selama ini yang sering terjadi adalah, Tim Pemeriksa BPK akan mengaudit kegiatan G, H, I, J, K. Dalam hal ini Tim Pemeriksa BPK sudah membuat perencanaan pemeriksaan, dan perencanaan pemeriksaan tersebut “seolah-olah” hanya ditentukan oleh Tim Pemeriksa BPK. Dan yang “belum” terpikirkan  oleh Pimpinan dan Anggota DPRD yang terhormat, bagaimana sebenarnya saat (perencanaa) pelaksaanaan pemeriksaan, tidak seperti sekarang ini, Pimpinan dan Anggota DPRD yang terhormat hanya sibuk dengan bagaimana tindak lanjut setelah pemeriksaan oleh BPK.

Pasal 292 & 343 UU 27/2009 menyatakan DPRD provinsi/kab/kota mempunyai fungsi pengawasan. Selanjutnya pada  Pasal 293 dan 344 menyatakan DPRD provinsi/kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang: melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi/kabupaten/kota. Dan pasal beberapa pasal juga mengatur terkait pengawasan DPRD pada PP 16/2010 (lihat tulisan pertama).

Kembali ke pertanyaan awal, akan diapakan hasil pengawasan ini? Dapatkah dijadikan data/masukan/pertimbangan ke BPK dalam melaksanakan pemeriksaan di Pemerintah Daerah?

Di Pasal 7 UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyatakan dalam MERENCANAKAN tugas pemeriksaan, BPK MEMPERHATIKAN permintaan, saran, dan pendapat lembaga perwakilan. Lembaga Perwakilan yang dimaksud adalah DPRD, hal ini sabagaimana diatur pada Ayat(1) angka 5.

Berdasarkan Pasal 7 ini sebenarnya sudah jelas amanahnya, bahkan diatur dalam suatu Undang-Undang.

Pertanyaan selanjutnya :

  1. bagaimana mekanisme selanjutnya, agar BPK MEMPERHATIKAN permintaan, saran, dan pendapat DPRD?
  2. Dan juga, bagaimana mekanisme agar DPRD dapat memberikan saran, dan pendapat tersebut? Bagaimana tatib DPRD mengatur hal ini? Apakah perlu diatur?
  3. Pertanyaan yang lebih menarik lagi adalah, apa makna “memperhatikan”?? seberapa berarti makna memperhatikan bagi DPRD??

 

Jika dilihat dari sudut pandang DPRD, sangatlah penting hasil pengawasan DPRD bisa ditindaklanjuti, apalagi oleh BPK. Apapun bentuk tindak lanjutnya.

 

 

Referensi:

  1. UU 15/2004
  2. UU 27/2009
  3. PP 16/2010

 

semoga manfaat

riris prasetyo, m.kom / 0811  184 172

peminat politik lokal, DPRD dan pengelolaan pengelolaan keuangan daerah.

blog : http://dewandaerah.wordpress.com, membangun DPRD, membangun daerah

Desember 25, 2011 at 10:20 am 1 komentar


Tulisan Terkini

RSS ANTARA News – Berita Terkini

 

Desember 2011
S S R K J S M
« Okt   Mar »
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.